Biden Menandatangani RUU larangan TikTok Jadi Undang-Undang



Presiden Joe Biden telah menandatangani sebuah paket bantuan luar negeri yang mencakup undang-undang yang akan melarang TikTok jika perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, tidak menjual aplikasi tersebut dalam waktu satu tahun.

Perusahaan memiliki sembilan bulan pertama untuk menyelesaikan kesepakatan, dengan kemungkinan perpanjangan tiga bulan berikutnya oleh presiden jika ada kemajuan.

Meskipun awalnya undang-undang tersebut tampaknya akan terhenti di Senat setelah disahkan sebagai rancangan undang-undang independen di DPR, manuver politik membantu membawanya ke meja Biden. DPR menyatukan undang-undang TikTok dengan bantuan asing kepada sekutu AS, memaksa Senat untuk mempertimbangkan keduanya secara bersamaan. Perpanjangan waktu divestasi juga memengaruhi beberapa anggota parlemen yang ragu.

Juru bicara TikTok, Alex Haurek, mengatakan perusahaan berencana untuk mengajukan gugatan di pengadilan terhadap undang-undang tersebut, yang bisa memperpanjang jangka waktu penyelesaian jika pengadilan menunda penegakan sambil menunggu resolusi. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana Tiongkok akan bereaksi dan apakah ByteDance akan diizinkan untuk menjual TikTok dan algoritmanya.

Haurek menyatakan, "Meskipun kami menentang larangan ini, kami akan terus berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok tetap menjadi ruang di mana orang Amerika dari semua lapisan masyarakat dapat dengan aman berbagi pengalaman, menemukan kegembiraan, dan terinspirasi."

@tiktok

Response to TikTok Ban Bill

♬ original sound - TikTok - TikTok

CEO TikTok, Shou Chew, menegaskan bahwa larangan tersebut adalah serius dalam sebuah video yang diposting di TikTok, menolak pandangan bahwa mereka hanya ingin memutuskan hubungan antara platform tersebut dan Tiongkok. "Ini adalah larangan TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda," katanya.

Baca Juga : Induk Tiktok Bytedance Tidak Ada Rencana Jual Tiktok


Logo